Pelayanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  2. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
  3. Bagi Anak Negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan
  4. Melampirkan kelengkapan dokumen :
  5. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessement kebutuhan yang dilakukan oleh asessor
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana dan Anak Pidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana dan Anal Pidana
  8. Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
  9. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Pidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Rumah Tahanan (KaRutan)
  10. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Rutan
  11. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan: - Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan - Membantu dalam membimbing dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas

  1. Wali/ asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama- nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada petugas Rutan
  2. TPP melaksnakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Rutan
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri meberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil - Kepala kanwil mendelegasikan kepada Kepala
  5. Rutan untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB

-   Untuk di Rutan ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak

Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Rutan untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Tindak Pidana Umum

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan

Instagram : @rutan_kandangan Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store