Layanan Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

No. SK: W.19.PAS.8.OT.03.02 – 356 TAHUN 2024

  1. Telah menjalani paling sedikit (2/3) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir, dihitung dai tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan - Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jendral;
  4. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : a) Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :b) Laporan Perkembang Binaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assisment kebutuhan yang dilakukan asesor;
  6. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : c) Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  7. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen :d) Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan anak pidana yang bersangkutan
  8. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : e) Salinan Register F
  9. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : f) Salinan daftar perubahan
  10. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : g) Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan
  11. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen : h) Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan : 1. Narapidana dan Anak Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum. 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana atau anak pidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat kepada petugas rutan
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan
  5. Di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP pusat
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CMB - Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

-   Untuk di rutan ± 14hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;

-   Untuk di Kanwil± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak;

-   Untuk di Ditjen Pas, paling lama

± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

Email : rutankandangan@yahoo.co.id 

Facebook : Rutan Kandangan 

Instagram : @rutan_kandangan Telp/Fax : (0517) 21077

SMS :0813 9633 8040 dan 0812 5020 546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store