Sensor (Penyensoran) Film dan Iklan Film

No. SK: 007/K/LSF/VIII/2022

  • Pendaftaran Akun Aplikasi untuk Perusahaan
    1. Mengunggah Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Mengunggah Surat Kuasa dari Perusahaan bermaterai
  • Pendaftaran Akun Aplikasi untuk kategori Komunitas, dan Instansi
    1. Mengunggah Surat Rekomendasi dari Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbudristek.
    2. Mengunggah Surat Kuasa dari Komunitas bermaterai atau Surat Tugas dari Instansi
  • Penyensoran Film Layar Lebar Nasional
    1. Login akun yang sudah diverifikasi oleh admin LSF pada laman https://sensor.kemdikbud.go.id/
    2. Mengisi formulir pada laman https://sensor.kemdikbud.go.id/
    3. Mengunggah Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek
    4. Mengunggah sinopsis
    5. Menyerahkan Materi Film/Iklan Film
  • Penyensoran Film Asing/Impor
    1. Mengunggah Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF) dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek.
    2. Mengunggah Sinopsis
    3. Mengunggah Surat Kontrak Film
    4. Menyerahkan Materi Film/Iklan Film
  • Penyensoran Film Festival, Event dan Kalangan Terbatas
    1. Mengunggah Surat Keterangan Pencatatan Film (SKPF) atau Surat Rekomendasi Sensor dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek.
    2. Mengunggah Sinopsis
    3. Mengunggah Surat Penyelenggaraan Festival dan Event
    4. Menyerahkan Materi Film/Iklan Film
  • Penyensoran Iklan
    1. Mengunggah Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek.
    2. Mengunggah Papan Cerita (Storyboard)
    3. Mengunggah Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang kesehatan (iklan alat kesehatan dan praktek pengobatan tradisional)
    4. Mengunggah Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang pengawasan obat dan makanan (iklan obat, pangan olahan, dan kosmetik)
    5. Menyerahkan Materi Film/Iklan Film
  • Penyensoran Sarana Promosi
    1. Mengunggah Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) atau Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF) dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek.
    2. Mengunggah Poster/Sarana Promosi dalam bentuk softfile
    3. Mengunggah Sinopsis
  • Peninjauan Film
    1. Mengunggah Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media, Kemendikbudristek
    2. Mengunggah Sinopsis
    3. Menyerahkan Materi Film/Iklan Film

Maksimal 3 hari kerja STLS/Catatan revisi/STTLS terbit. (terhitung dari pelunasan biaya sensor)

Khusus untuk materi revisi STLS akan terbit 3 hari selanjutnya setelah materi hasil revisi diterima untuk disensor ulang.

Hari Kerja: Senin-Jumat 

Untuk penyerahan materi dan pembayaran biaya sensor: 

Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB 

Untuk layanan verifikasi, pengajuan perubahan penggolongan usia, dialog, dan layanan pengaduan 

Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

No.

JENIS PENERIMAAN

SATUAN

TARIF (RP)

1.

Jenis Film Cerita

 

 

 

a. Layar Lebar

 

 

 

- Nasional

menit

2.056

 

- Asing

menit

4.112

 

b. Rekaman Video

menit

1.000

 

 

 

 

2.

Jenis Iklan

 

 

 

a. Layar Lebar

 

 

 

- Nasional

menit

  7.000

 

- Asing

menit

14.000

 

b. Rekaman Video

menit

5.000

 

 

 

 

3.

Penerangan/Dokumenter/Pendidikan

 

a. Layar Lebar

 

 

 

- Nasional

menit

1.371

 

- Asing

menit

2.742

 

b. Rekaman Video

menit

250

 

 

 

 

4.

Sarana Promosi/Publikasi 

 

a. Still Photo

lembar

       5.000

 

b. One Sheet

lembar

    7.500

 

c. Poster

lembar

    10.000

 

d. Baliho

lembar

 15.000

 

e. Slide

lembar

  5.000

 

f. Clise

lembar

  5.000

 

 

 

 

Ket.

Untuk kopi film peruntukan layar lebar, dikenakan biaya 50% ketentuan tarif


Surat Tanda Lulus Sensor dan Surat Tanda Tidak Lulus Sensor

Kontak layanan penyensoran LSF : 0811 8 185 185 (No WA) 

Email:

sekretariat@lsf.go.id 

esias@kemdikbud.go.id 

fasilitasi.lsf@gmail.com

SP4N-LAPOR: https://lsf.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sensor (Penyensoran) Film dan Iklan Film"