Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tender Cepat

No. SK: 89/UMUM/TAHUN 2024

  1. KTP
  2. NIP
  3. NPWP
  4. Akun RUP PA PPK dan Password
  5. Laptop
  6. Dokumen Penawaran

  1. PPK membuat Pengumuman Prakualifiaksi pada LPSE Landak
  2. Penyedia mengirim persyaratan kualifikasi pada LPSE Landak
  3. POKJA Pengadaan mengevaluasi dokumen kualifikasi
  4. POKJA melaksanakan Pembuktian Kualifikasi Penyedia
  5. POKJA menetapkan hasil Kualifikasi
  6. POKJA memberikan penjelasan kepada Penyedia
  7. Penyedia mengupload Dokumen Penawaran
  8. POKJA melaksanakan Pembukaan Dokumen Penawaran
  9. POKJA melaksanakan Evaluasi Penawaran
  10. POKJA melaksankaan Klarifikasi Teknis dan Negoisasi;
  11. POKJA menetapkan Pemenang
  12. Pengumuman Pemenang

8 Hari Kalender

6 Hari Waktu Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

1) Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan;

2)Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)Helpdesh : 0811579941;

4)Tertulis ditujukan ke email LPSE.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpsekablandak@gmail.com 0811579941

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tender Cepat"