Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Seleksi

No. SK: 89/UMUM/TAHUN 2024

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NIP
  4. Akun RUP PA PPK dan Password
  5. Laptop
  6. Dokumen Penawaran

  1. Penyedia mengupload dokumen penawaran di LPSE Landak
  2. Pembukaan dokumen penawaran oleh POKJA Pemilihan
  3. POKJA Pemilihan mengevaluasi penawaran
  4. POKJA Pemilihan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga
  5. Penandatanganan kontrak

60 Hari Kalender

44 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

1) Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan;

2)Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)Helpdesh : 0811579941;

4)Tertulis ditujukan ke email LPSE.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpsekablandak@gmail.com 0811579941

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Seleksi"