Pelayanan Mediasi Penyelesaian Masalah Pertanahan

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Warga Transmigrasi
  2. Warga di Kawasan Transmigrasi

  1. Kepala Desa menyampaiakn informasi kepada kepala Bidang Ketransmigrasian terkait dengan upaya mediasi penyelesaian permasalahan lahan
  2. Kepala Bidang Ketransmigrasian membantu memberikan pelayanan informasi terkait dengan mediasi pelayanan permasalahan lahan

Jangka waktu penyelesaian 1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pelayanan Informasi Pelayanan Mediasi Masalah Pertanahan

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Ketransmigrasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi Penyelesaian Masalah Pertanahan"