Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tender

No. SK: 89/UMUM/TAHUN 2024

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NIP
  4. Akun RUP PA PPK dan Password
  5. RAB
  6. Laptop
  7. Dokumen Penawaran

  1. PPK membuat pengumuman di LPSE Landak
  2. Penyedia mendownload Dokumen Pemilihan pada LPSE Landak;
  3. Pemberian Penjelasan dilakukan oleh POKJA Pemilihan
  4. Penyedia mengupload Dokumen Penawaran pada LPSE Landak
  5. Pembukaan Dokumen oleh POKJA Pemilihan
  6. POKJA Pemilihan melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, dan harga
  7. POKJA Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi
  8. POKJA Pemilihan melakukan penetapan pemenang
  9. Pengumuman Pememnang pada LPSE Landak
  10. Masa sabggah
  11. POKJA Pemilihan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  12. Penandatanganan Kontrak

30 Hari Kalender

22 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

1) Tatap Muka Langsung kepada Analis Pelayanan;

2)Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)Helpdesh : 0811579941;

4)Tertulis ditujukan ke email LPSE.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lpsekablandak@gmail.com 0811579941

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Tender"