Pencatatan Serikat Pekerja / Buruh

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Daftar nama anggota dan pengurus
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Surat permohonan

  1. Perusahaan datang sendiri ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Lahat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Petugas melakukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) serikat pekerja / buruh untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan SK serikat pekerja / buruh kepada pihak perusahaan

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan / Pendaftaran Serikat Pekerja / Buruh

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store