Layanan Pengujian

  1. Mengajukan formulir permohonan pengujian yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pelanggan;
  2. Sampel uji diterima oleh petugas pelayanan dalam keadaan baik.

  1. -

Ruang lingkup pengujian dan waktu penyelesaian pengujian yang berlaku di Balai Pengujian Mutu Barang dapat dilihat melalui laman "Waktu Penyelesaian Pengujian".

Jenis dan tarif atas pelaksanaan jasa pengujian dan pengambilan contoh berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.

Tarif pengujian yang berlaku di Balai Pengujian Mutu Barang dapat dilihat melalui laman "Tarif Pengujian".

Sertifikat Hasil Pengujian; Laporan Hasil Analisa; dan Laporan Hasil Pengujian.

Pengaduan pelayanan serta saran dan masukan kepada Balai Pengujian Mutu Barang dapat disampaikan melalui

Pengaduan Offline:

  • Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
  • Datang langsung ke Unit Pelayanan Balai Pengujian Mutu Barang yang beralamat di Jl. Raya Bogor Km.26 Ciracas, Kota Jakarta Timur; atau
Pengaduan Online:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengujian"