Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-I-11/P.1.20/Cp.1/08/2024

  1. Masyarakat / Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro membawa Kartu Identitas atau Surat Tanda Kepemilikan terhadap barang tersebut

  1. Masyarakat atau publik menuju loket PTSP dengan menyampaikan maksud dan tujuan terkait pengambilan barang bukti;
  2. Petugas Loket PTSP melakukan pengecekan penanganan perkara melalui aplikasi SIPP;
  3. Petugas PTSP menyampaikan informasi kepada Petugas Barang Bukti;
  4. Petugas Barang Bukti datang ke loket PTSP lalu meminta Kartu Identitas dari pemohon untuk administrasi;
  5. Melakukan input Setelah Petugas Barang Bukti melakukan input administrasi secara online, petugas barang bukti bersama dengan pemohon melakukan engecekan terhadap barang bukti yang akan diambil bersama-sama;
  6. Setelah melakukan pengecekan bersama, dan menyetujui barang bukti yang dimaksud, pemohon mengisi/menandatangani form berita acara serah terima yang diberikan oleh petugas barang bukti;
  7. Petugas Barang Bukti melakukan dokumentasi sebagai bukti bahwa barang bukti tersebut sudah diterima oleh pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti yang dimohonkan oleh pemohon

1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui kotak Pengaduan di Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

2. Masyarakat dapat menyampaikan ketidakpuasan atas penyampaian layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui surat elektronik / Fisik yang dikirimkan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau Sosial media Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"