No. SK: KEP-I-11/P.1.20/Cp.1/08/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti yang dimohonkan oleh pemohon
1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui kotak Pengaduan di Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
2. Masyarakat dapat menyampaikan ketidakpuasan atas penyampaian layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melalui surat elektronik / Fisik yang dikirimkan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau Sosial media Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePENGELOLA