Pencatatan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Surat Pengantar / Permohonan pencatatan, pendaftaran PP dari perusahaan
  2. Draf / Naskah PP

  1. Pihak perusahaan menyerahkan draf PP
  2. Petugas melakukan pemeriksaan, memaraf serta membubuhkan stempel dinas pada setiap lembar naskah PP
  3. Petugas melakukan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PP yang selanjutnya ditanda tangani pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan kembali PP sebanyak 2 rangkap kepada pihak perusahaan

Jangka waktu penyelesaian 15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan / Pendaftaran PP

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)"