Pencatatan Pendaftaran Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pencatatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Pencatatan Kerja Harian Lepas (PKHL)

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Surat Pengantar / Permohonan Pencatatan Pendaftaran Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pencatatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Pencatatan Kerja Harian Lepas (PKHL)
  2. Daftar nama karyawan
  3. Kontrak Kerja PKWT, PKWTT, PKHL (asli) sebanyak 2 rangkap yang di tanda tangani oleh pihak karyawan dan pihak perusahaan

  1. Pihak perusahaan menyerahkan kontrak kerja PKWT, PKWTT, dan PKHL
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada kontrak kerja PKWR, PKWTT, dan PKHL
  3. Petugas meregister, membuat surat pengantar untuk selanjutnya di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  4. Petugas menyerahkan kembali kontrak kerja PKWT, PKWTT, dan PKHL kepada pihak perusahaan

Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan / Pendaftaran PKWT, PKWTT, dan PKHL

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pendaftaran Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pencatatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Pencatatan Kerja Harian Lepas (PKHL)"