Pelayanan Pajak Parkir

  1. Mengisi SPTPD Pajak Parkir
  2. Melampirkan fotocopy KTP/KK
  3. Mencantumkan Nomor NPWPD
  4. Ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan petugas
  5. Semua warga yang memiliki badan usaha parkir

1. Mengisi SPTPD pajak parkir 10 menit 

2. pengecekkan administrasi 10 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

Pengaduan atau keluhan masukkan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui :

Email : bapendappu2020@gmail.com

Facebook : Bapenda Ppu 

Instagram : bapendappu2020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Parkir"