Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas Fungsi

No. SK: NOMOR 348 TAHUN 2024

  1. Membawa fotocopy Tanda Pengenal/ KTP
  2. Membawa Surat Permoonan dari Instansi
  3. Mengisi Form Permohonan

4 Hari kerja

Biaya tarif layanan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lingkup BPPSDM KKP

Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai dengan Tugas dan Fungsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas Fungsi"