Perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Membawa Kartu Pencari Kerja AK1 yang masih berlaku / yang sudah habis masa berlakunya
  2. Jika ada perubahan melampirkan Foto Copy Ijazah dan KTP terbaru

  1. Pencaker datang sendiri ke Distransnaker Kab. Lahat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan.
  2. Pencaker menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan proses perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1
  4. Petugas menyerahkan Kartu Pencari Kerja / AK1 kepada Pencaker

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store