Pelayanan Penunjang Farmasi

No. SK: 440/308-KEP-2022/PKM-TGS

  • Pasien diarahkan ke Ruang Farmasi
    1. Pasien diarahkan ke Ruang Farmasi setelah dilakukan pemeriksaan

  • Prosedur Pelayanan Penunjang Farmasi
    1. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan di poli
    2. Pasien diarahkan duduk di depan Ruang Farmasi
    3. Pasien dipanggil setelah obatnya selesai diracik
    4. Setelah obat diberikan, pasien diperbolehkan pulang

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penunjang Farmasi

Kotak Saran, Kotak Pengaduan, Hotline, Media Social

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Farmasi"