Legalisir Kartu Pencari Kerja / AK1

No. SK: 560/47/KEP/TRANSNAKER/2024

  1. Kartu Pencari Kerja / AK1 yang masih berlaku
  2. Foto Copy Kartu Pencari Kerja / AK 1

  1. Pencaker datang sendiri ke Distransnaker Kab. Lahat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditetapkan.
  2. Pencaker menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan proses Legalisasi AK1
  4. Petugas menyerahkan Legalisir AK1 kepada pencaker

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Kartu Pencari Kerja / AK1

Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Bidang Pelatihan, Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store