Standar Pelayanan Laboratorium Central RSPAL dr. RAMELAN

No. SK: Nomor Kep/120/IX/2023

  1. Boarding Pass (Bukti pasien sedang berobat di Unit Rawat Jalan)
  2. KTP

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian.
  2. Pasien menunggu panggilan nomor antrian.
  3. Panggilan dari Counter 2, pasien menyerahkan boarding pass.
  4. Petugas Counter 2 memasukkan nomor rekam medik (RM) di Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS)
  5. Apabila link sudah ada (ada permintaan pemeriksaan laboratoroium), klik layani, copy nomor transaksi di sebelah kanan atas SIM RS.
  6. Jika link belum ada, petugas menghubungi Poli untuk segera link (membuat permintaan pemeriksaan laboratorium) pada SIM RS atau pasien diarahkan Kembali ke Poli
  7. Masuk ke Order Bridge dan klik refresh, klik salah satu pasien pada Order Retrieval Form kemudian salin nomor transaksi tersebut di Transaction Number, klik Retieve, klik Save Demographic, klik Save Registration.Setelah itu akan muncul nomor registrasi laboratorium dan secara otomatis akan tersimpan
  8. Buka LIS, klik Registration, klik Lab Registration, klik Registration. Salin nomor transaksi di kolom Reg No, tekan enter
  9. Klik Payment, klik kanan ada pilihan Pay/ Approve, akan muncul nomor transaksi
  10. Klik kanan pada kolom kanan pilih print specimen label dan print reg label. Barcode akan keluar/ tercetak.
  11. Klik Kartu Kontrol dan Pengambilan Hasil, klik kanan dan print. Klik Print report kemudian klik OK
  12. Siapkan checklist pemeriksaan (Joblist) dan centang sesuai permintaan dari SIM RS.
  13. Joblist dan barcode diserahkan kepada petugas Counter 3/ Ruang Pengambilan Darah (Sampling).

140 Menit


1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien Umum sesuai Tarif Rumah Sakit (Klik di sini)

3. Pasien Kerja Sama sesuai Tarif yang disepakati


Standar Pelayanan Laboratorium Central RSPAL dr. RAMELAN

Jam Dinas

Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat Jalan RSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

Diluar Jam Dinas (24 Jam)

  1. SP4N LAPOR  
  2. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  3. Telepon: (031) 8438153, 8438154
  4. WhatsApp: 0857-0435-7357
  5. Instagram: @rspaldrramelanofficial
  6. Twitter: @rspaldrramelan
  7. Facebook: RSPAL DrRamelan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store