Inovasi Pecepatan Permohonan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Permohonan hanya dapat diajukan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala berupa error, permohonan tidak dapat diproses melalui EPHTB notaris atau melalui akun DJP Online Wajib Pajak.
  2. Surat permohonan
  3. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak
  4. Surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai
  5. Fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai
  6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir
  7. Fotokopi Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  8. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dilakukan Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  9. Denah Lokasi Tanah dan/atau Bangunan
  10. Foto Lokasi Tanah dan/atau Bangunan
  11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia
  12. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan
  13. Fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang
  14. Surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penyetoran PPH tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
  15. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen
  16. a. Fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  17. b. Keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu
  18. c. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu

  1. Orang Pribadi atau Pengurus Badan atau kuasanya mendatang langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id. atau diajukan melalui POS
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPH atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan beserta dokumen pendukung
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak
  5. Apabila telah sesuai, Apabila dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari petugas
  6. Berkas Wajib Pajak diteliti terkait kebenaran formal pemenuhan kewajiban penyetoran PPH atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  7. Wajib Pajak mendapatkan validasi apabila berdasarkan penelitian sudah sesuai, apabila belum sesuai membuat surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak
  8. Wajib Pajak mengambil hasil permohonan ke Loket TPT
  9. Proses Selesai

Paling  lama  2  (tiga)  hari  kerja  sejak  berkas permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

a.    Telepon : 1500200

b.    Faksimile: (021) 5251245

c.    Email :  pengaduan@pajak.go.id

d.    Twitter : @kring_pajak

e.    Website : pengaduan.pajak.go.id

f.     Chat pajak :  www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Pecepatan Permohonan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pph Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"