Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23

  1. Surat Permohonan Keterangan Bebas PPH Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPH Pasal 23
  2. Perhitungan pajak penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak yang diajukannnya permohonan, yang paling sedikit memuat: a.Peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraaan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak; b. b. Biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto; c. Perkiraan pajak penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak; d. Pajak penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; e. Perkiraan pajak penghasilan yang akan dipotong/dipungut, dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan
  3. Layanan ini diberikan kepada: 1. Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena: a. Mengalami kerugian fiskal; b .Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; c. Pajak penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang; 2.Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Syarat/kriteria pengajuan permohonan: 1.Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan; 2.Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan berkas Permohonan Keterangan Bebas PPH Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPH Pasal 23
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan meneliti dan memproses permohonan tersebut serta menerbitkan Surat Keterangan Bebas
  9. Wajib pajak mengambil langsung surat keterangan bebas ke Loket TPT
  10. Proses selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

c.   Email : pengaduan@pajak.go.id

f.    Chat pajak : www.pajak.go.id

lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23"