Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat Nonberusaha

  • Perorangan
    1. Formulir Permohanan
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon
    3. Surat kuasa pengurusan PKKPR bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa.
    4. Gambar/screenshoot lokasi kegiatan (bidang tanah) pada aplikasi google maps
    5. Dokumen hak atas tanah
    6. Gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan
    7. Gambar rencana tata bangunan dengan skala menyesuaikan yang meliputi : 1. Denah 2. Tampak (Depan, Belakang, dan Samping) 3. Potongan"
    8. Surat pernyataan bermaterai berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan PKKPR darat nonberusaha, dan tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa.
  • Non Perorangan
    1. Formulir Permohanan
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk perusahaan
    3. Surat kuasa pengurusan PKKPR bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Wilayah (NPWP) perusahaan
    5. Proposal kegiatan, yang memuat paling sedikit jenis kegiatan secara spesifik, latar belakang, tujuan, dan uraian kegiatan
    6. Gambar/screenshoot lokasi kegiatan (bidang tanah) pada aplikasi google maps
    7. Dokumen hak atas tanah
    8. Gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan
    9. Gambar rencana tata bangunan dengan skala menyesuaikan yang meliputi : a. Denah b. Tampak (Depan, Belakang, dan Samping) c. Potongan
    10. Surat pernyataan bermaterai berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan PKKPR darat nonberusaha, dan tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa

  1. Pemohon Mendaftar & Mengajukan Permohonan melalui Front Office DPMPTSP Kota Banjar
  2. Pemohon Melakukan Pemenuhan Persyaratan ke DPMPTSP Kota Banjar
  3. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Persyaratan
  4. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait
  5. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis
  6. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin
  7. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan

  • OPD Teknis : 14 Hari kerja
  • DPMPTSP : 6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat Nonberusaha

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat Nonberusaha"