Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. KTP Pemohon, Untuk atas nama Perusahaan atau Instansi mohon dilengkapi dengan Akta Perusahaan/Surat Tugas/SK Jabatan Terakhir
  2. Sertipikat Tanah Apabila ada perbedaan nama pemohon dan nama di sertipikat di lengkapi Surat Izin Pemanfaatan
  3. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui Sistem OSS RBA dilampiri oleh ITR (Informasi Tata Ruang) yang diterbitkan oleh Dinas PUTR Kota Banjar (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri ATR/BPN No 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang) dengan rincian sebagai berikut : a. Untuk Non UMK PKKPR berusaha melalui system OSS RBA b. Untuk UMK PKKPR cukup melampirkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Kecil Terkait Tata Ruang dari OSS, dan c. Untuk Non Berusaha mendaftarkan secara manual ke DPMPTSP Kota Banjar (Seperti Bangunan Rumah Tinggal, Tempat Ibadah, Bangunan Pemerintah atau Sekolah yang dibiayai oleh APBN/APBD, Tempat Praktik Bidan, Tempat Praktik Dokter)
  4. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) / AMDAL Lalin (Kriteria SPPL di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Amdal Lalin di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas)
  5. KKOP/SKUB (dalam hal Bangunan tertentu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan)
  6. PBG/IMB bagi yang sudah memiliki dan melampirkan surat bukti bayar retribusi
  7. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi dilengkapi untuk perorangan SKA/SKK minimal Ahli Muda dan/atau jenjang 7 untuk bangunan sederhana, KTP dan NPWP. Dan untuk Badan Usaha dilengkapi Company Profile (Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi)
  8. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung (Pasal 187 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung)
  9. Spesifikasi teknis terbangun meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  10. Perhitungan teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, Pelat lantai (untuk bangunan bertingkat) dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya : a. Dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai. b. Gambar dinding geser (bila ada) c. Gambar basemen (bila ada)
  11. Gambar Detail Struktur a. Gambar Rencana Struktur Bawah termasuk detailnya b. Gambar Rencana Struktur Atas termasuk detailnya c. Gambar Rencana Basemen dan detailnya (apabila ada) d. Perhitungan Rencana Struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari 2 lantai
  12. Spesifikasi teknis terbangun meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural). Spesifikasi dimaksud antara lain : a. Materail retrofit b. Materail struktur penahan gempa c. Pracetak dan prategang sambungan mekanis
  13. Laporan dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dibuat oleh Pengkaji Teknis dan/atau Penyedia Jasa Pengawas Konstruksi dalam hal bangunan gedung menggunakan Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi (Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, dalam Pasal 204 untuk contoh Data Simak dan Surat Pernyataan terdapat pada lampiran III)
  14. Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (untuk perpanjang SLF)
  15. Gambar bangunan gedung terbangun (as build drawing)
  16. Perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung (point 10)
  17. Gambar detail struktur terbangun (point 11)
  18. Data tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat dalam hal bangunan gedung eksisting : a. Pengkaji teknis perorangan atau penyedia jasa badan usaha (Pasal 204 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung) dengan tugas pengkaji teknis (Pasal 210-211 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung) b. Penugasan dilakukan dengan kontrak kerja ( Pasal 209 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

  1. Permohonan SLF Pemenuhan kelengkapan standar teknis melalui Portal SIMBG (simbg.pu.go.id)
  2. Pemeriksaaan kelengkapan oleh OPD Teknis
  3. DPMPTSP Memvalidasi Surat Izin
  4. Pemohon Menerima Surat Izin

  • OPD Teknis : 25 Hari kerja
  • DPMPTSP : 3 Hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"