Penggunaan Legalisir Ijazah

No. SK: 421.2/225/2024

  1. Ijazah Asli
  2. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir

  1. Pemohon hadir langsung ke SD Negeri 084088 Sibolga membawa syarat – syarat dipersyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas a. Berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon b. Berkas lengkap, petugas membubuhkan cap/stempel legalisir, petugas menuliskan nomor legalisir ijazah ke buku notulen
  3. Pejabat berwenang menandatangani berkas
  4. Petugas memberikan nomor legalisir dan membubuhkan cap/stempel pengesahan
  5. Petugas menyerahkan berkas legalisir kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Tamat Belajar dan Penerbitan Tingkat SD

  • ·   Datang langsung ke SD Negeri 084088 Sibolga
  • ·   Mengirimkan surat ke SD Negeri 084088 Sibolga
  • ·    Jl. Mawar – Ketapang ,Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga
  • Kotak Pengaduan di SD Negeri 084088Sibolga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Legalisir Ijazah"