Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 421.2/225/2024

  1. Peminjam/Pemohon layanan Peserta didik/Guru SD Negeri 084088 datang langsung ke Perpustakaan sekolah
  2. Mengisi formulir data diri dan menandatangani formulir peminjaman
  3. Bila peminjam tidak mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan petugas mengingatkan peminjam diberi tenggang waktu 2 hari
  4. Bila hilang, dipanggil orangtua untuk menggantikan buku yang hilang

  1. Peminjam datang keperpustakaan
  2. Mengisi buku kunjungan secara mandiri, Peminjam mencari buku ke rak buku, Peminjam melaporkan ke petugas perpustakaan
  3. Petugas mencatatkan ke dokumen buku perpustakaan
  4. Peminjam membawa buku pinjaman dan mengembalikan buku sesuai dengan jadwal yang ditentukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peminjaman buku : Koleksi buku fiksi, buku non fiksi ,Buku Mata Pelajaran ,Buku Klasifikasi ,Kartu Katalog

  • Permohonan penyampaian pengaduan langsung pada petugas perpustakaan secara lisan/tulisan
  • Petugas perpustakaan akan merespon pegaduan pemohon sampai mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"