Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat

No. SK: PERATURAN BUPATI SLEMAN Nomor 38.1 Tahun 2018

  1. Mendaftar di bagian pendaftaran atau secara mandiri mendaftar secara online di simpelabkes.slemankab.go.id
  2. Membawa Kartu Identitas
  3. Mengisi blangko permintaan pemeriksaan
  4. Melakukan Pembayaran

  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
    1. Laboratorium Lingkungan Pelanggan dapat mengajukan permintaan di Puskesmas Terdekat atau secara mandiri mendaftar melalui simpelabkes.slemankab.go.id Sampel diambil dan diantar oleh petugas yang berkompeten, apabila diambil dan diantar sendiri oleh pelanggan, harus melengkapi dokumen inform consent melakukan verifikasi dan identifikasi sampel Melakukan pembayaran Hasil Laboratorium dapat diambil dipuskesmas tempat mengajukan permintaan atau diambil secara mandiri di Laboratorium Kesehatan Sleman.

Pelayanan Minimal 1 Jam -maksimal 10 Hari dihitung dari penerimaan permintaan laboratorium sampai hasil jadi

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Laboratorium Klinik, Laboratorium Kesmas dan Pelayanan Lain-lain

•    Kotak Saran

•    WhatsApp         : 081779008633

•    Telp                   : (0274) 884226

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simpelabkes.slemankab.go.id