Legalisir Ijazah

  1. Ijazah Asli
  2. Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir

  1. Pemohon datang dengan membawa Ijazah asali dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
  2. Tata Usaha melakukan verifikasi ijazah dan fotokopi ijazah pemohon; a. Jika berkas sesuai maka akan dilanjutkan dengan kepala sekolah b. Jika berkas tidak sesuai maka akan dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  3. Kepala Sekolah menandatangani berkas pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Fotokopi Ijazah

§  Dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi sekolah atau secara tertulis melalui surat dan kotak saran/pengaduan 

    di Jl. Ketapang No. 132, Kelurahan Sibolga ilir, Kecamatan Sibolga Utara. 

§  WA: 0822 4959 4565

§ Email : sdn081226@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"