Pelayanan Skrining Kesehatan Anak Usia Sekolah

No. SK: 188/02/K/411.303.20/2024

  1. Siswa kelas 1-9

  1. 1. Koordinator UKS berkoordinasi dengan Korwil Diknas dan Guru UKS SMP/MTs untuk menentukan jumlah sasaran
  2. 2. Pembuatan Jadwal Skrening Murid SD/MI dan SMP/MTs
  3. 3. Pengiriman surat pemberitahuan jadwal dan formulir skrening kesehatan ke sekolah
  4. 4. Pelaksanaan Skrening kesehatan ke sekolah : Pemeriksaan TB, BB, Kesehatan Umum, Mata, Gigi, Telinga, Kulit, reproduksi (remaja), Tensi (SMP)
  5. 5. Penyampaian umpan balik hasil skrening ke pengelola sekolah a. Siswa bermasalah kesehatan dirujuk ke Puskesmas dengan membawa buku UKS b. KIE kepada semua siswa
  6. 6. Tim UKS kembali ke Puskesmas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Skrening Kesehatan dan Penyuluhan pada anak usia pendidikan dasar

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Jatikalen, Jl. Raya Jatikalen No. 21 Ds. Jatikalen Kec. JATIKALEN Kab. Nganjuk, Kode Pos 64392, atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Website : -

b.     Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335747177

c.     Telepon Puskesmas : (0358) 5501477

d.     Email : pkmjatikalen@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Jatikalen

f.      Instagram : @puskesmasjatikalen

g.     Tik Tok : : @puskesmasjatikalen

h.     Kotak Saran dan Pengaduan

i.       Langsung ke Petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining Kesehatan Anak Usia Sekolah"