Pelayanan Posyandu Lansia

No. SK: 188/02/K/411.303.20/2024

  1. Membawa Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung dan Kart Menuju Sehat Lansia

  1. 1. Lansia datang sendiri / di antar keluarga
  2. 2. Dilakukan pendaftaran oleh kader dengan menunjukkan KTP/BPJS/KMS Lansia
  3. 3. Dilakukan pengukuran TB, BB, Lingkar Perut dan di catat dalam KMS Lansia.
  4. 4. Dilakukan pengukuran Tensi, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan status mental emosional dan tingkat kemandirian ( GDS : Geriatri Deppresion Scale, AMT : Ambreviated Mental Test, ADL : Tingkat kemandirian )
  5. 5. Pemeriksaan Laboratorium sederhana jika diperlukan
  6. 6. Konseling hasil pelayanan sesuai standar dan bila di diperlukan dilakukan rujukan.
  7. 7. Dilakukan Penyuluhan Umum dan/atau kegiatan sosial
  8. 8. Lansia pulang dengan membawa buku lansia / KMS yang sudah ada hasil pelayanan kesehatan sesuai standar

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Status Kesehatan Lansia

1.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Jatikalen, Jl. Raya Jatikalen No. 21 Ds. Jatikalen Kec. JATIKALEN Kab. Nganjuk, Kode Pos 64392, atau

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     Website : -

b.     Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081335747177

c.     Telepon Puskesmas : (0358) 5501477

d.     Email : pkmjatikalen@gmail.com

e.     Facebook : Puskesmas Jatikalen

f.      Instagram : @puskesmasjatikalen

g.     Tik Tok : : @puskesmasjatikalen

h.     Kotak Saran

i.       Langsung ke Petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Lansia"