Pelayanan Tindakan Medis Ringan

No. SK: 188/1/411.303.07/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjung Pasien

1.      Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit

2.      Bebat Mata : 10 menit

3.      Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit

4.      Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit

5.      Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit

6.      Perawatan luka : Ø < 5cm>

7.      Pemasangan Ransel Verban : 10 menit

8.      Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : 5 menit

9.      Tonometri : 5 menit

10.   Pemasangan kateter : 15 menit

11.   Pelepasan kateter : 15 menit

12.   Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit

13.   Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit

Injeksi per infus : 5 menit

BPJS : Gratis

: Rp. 5.000,-

1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 2. Bebat Mata 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 4. Pengambilan serumen (Per telinga) 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) 6. Perawatan luka : Ø < 5cm 7. Pemasangan Ransel Verban 8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) 9. Tonometri 10. Pemasangan kateter 11. Pelepasan kateter 12. Pemasangan Oksigen elektrik 13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 14. Injeksi per infus

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085648273411

b.    Telepon Puskesmas : (0358) 326409

c.     Email : sawahanpkm@gmail.com

d.    Instagram : @pkm_sawahan

e.    Kotak Saran dan Pengaduan

Langsung ke Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085648273411

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis Ringan"