Pelayanan Mutasi Keluar Peserta Didik

No. SK: Nomor 16 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan langsung atau permohonan tertulis atau mengajukan permohonan melalui alat komunikasi lainya.
  2. Hadir langsung di MAN 2 Surakarta dan menyampaikan surat dan/atau lisan permohonan secara jelas.

  1. Petugas Menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap.
  2. Petugas membuatkan surat keterangan mutasi untuk ditandatangani oleh kepala madrasah.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi keluar Peserta didik

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala MAN 2 Surakarta. 

2. Pengaduan, saran dan masukan langsung melalui alamat: MAN 2 Surakarta Jl. Slamet Riyadi No 308 Surakarta 0271 - 716387 Email:mandaska@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Keluar Peserta Didik"