Pelayanan Administrasi

No. SK: 440/061/BR/AKR/KEP/2023

  1. Tidak Memerlukan Persyaratan

  1. Prosedur Pelayanan Administrasi disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) masing-masing program. dan Untuk Pelayanan Laboratorium sesuai dengan Alur Pelayanan Rawat Jalan.

Waktu Penyelesaiannya berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahunan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahunan dan Bulanan Program. Pelayanan Administrasi dibagi menjadi 3 yaitu:

  1. MFK (Manajemen Fasilitas Keselamatan)
  • Manajemen Keselamatan dan Keamanan Fasilitas
  • Manajemen Pengelolaan dan Pengendalian B3
  • Manajemen Kedaruratan dan Bencana
  • Manajemen Pengamanan dan Kebakaran
  • Manajemen Ketersediaan Alat Kesehatan
  • Manajemen Pengelolaan Sistem Utilitas
  • Manajemen Diklat Manajemen Fasilitas Keselamatan
         
Pelayanan Ke Tata usahaan Pelayanan Penunjang
      a. Laboratorium

      b. Apotik

       c. Sketsa (Skrening Kesehatan)



Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

Melalui Kotak Saran, Direct Massage (DM) Instagram (@puskesmas.berbek) dan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"