Upaya Kesehatan Masyarakat

No. SK: 440/061/BR/AKR/KEP/2023

  1. Tidak Memerlukan Persyaratan

  1. Prosedur Upaya Kesehatan Masyarakat disesuaikan dengan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) masing-masing program.

Waktu Penyelesaiannya berdasarkan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahunan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahunan dan Bulanan Program. Upaya Kesehatan Masyarakat dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Program Essesial
  • Pelayanan Promosi Kesehatan
  • Pelayanan Kesehatan Lingkungan
  • Pelayanan Kesehatan Keluarga Yang Bersifat Ukm
  • Pelayanan Gizi Yang Bersifat Ukm
  • Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
  • Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
             
Program Pengembangan 
  • Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat
  • Penanganan Masalah Penyalahgunaan Napza
  • Pelayanan Kesehatan Matra
  • Pelayanan Kesehatan Tradisional
  • Pelayanan Kesehatan Olahraga
  • Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Pelayanan Kefarmasian
             

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Melalui Kotak Saran, Direct Massage (DM) Instagram (@puskesmas.berbek) dan WhatsApp (085336175350)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat"