Pelayanan USG

No. SK: 440/061/BR/AKR/KEP/2023

  1. Membawa KTP atau KARTU BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Skrining Pasien
  3. Pasien Gawat Darurat / Tidak
  4. Pasien Mengambil Nomor Antrian
  5. Proses Pendaftaran
  6. Poli Tujuan - Pelayanan USG

15 Menit

Biaya Rp 30.000 ini untuk Pelayanan USG tanpa ANC untuk pasien umum (diluar klaim BPJS)

Pelayanan USG

Melalui Kotak Saran, Direct Massage (DM) Instagram (@puskesmas.berbek) dan WhatsApp (085336175350)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"