Pelayanan Tanda Tangan Elektronik

  1. Data pemohon TTe. (Nama Lengkap, Jabatan, Pangkat/Gol
  2. Potocopy KTP)

  1. Usulan, Perpanjangan dan usulan Pemutusan Pengguna Tte, dapat dilakukan secara online dan Offline. Melalui Kubar Ok Satu pintu,
  2. didowload dan diiinstal aplikasinya melalui playstore kemudian registrasi supaya dapat masuk dalam layanan aplikasi Kubar OK. Atau dengan cara konvensional dengan datang, mendaftarkan pada Seksi Persandian Bidang Pengembangan Kompetensi, statistik dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Barat denga membawa dokumen rekomendasi pimpinan dan permohonan akun resmi.

22 (Dua puluh dua) hari kerja sejak pengajuan(Permohonan)

Tidak dipungut biaya

Nomor Rekomendasi kegiatan Tandatangan Elektronik (Sertifikat Elektronik)

   - Arief (08115815774)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Tangan Elektronik"