Pelayanan Pasien Kusta

No. SK: 188/1/411.303.07/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjung Pasien

  1. 1. Pasien Daftar di Loket secara langsung/online Via m-Jkn 2. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan Khusus 3. Untuk Pasien Kusta Baru : a. Proses Pengisian Formulir Kusta b. Petugas menyiapkan Paket Obat Kusta c. Pasien mendapatkan penjelasan Cara Minum Obat dan Efek Samping Obat d. Pasien diberi Obat sesuai kebutuhan e. Petugas membuat Jadwal Kunjungan Ulang berikutnya f. Pasien Pulang g. Petugas entri data di Aplikasi ERM 4. Untuk Pasien Kusta Lama : a. Pasien diperiksa dan mendapatkan KIE b. Pasien memperoleh resep c. Petugas entri data di Aplikasi ERM d. Pasien ke Ruang Farmasi mengambil Obat e. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan Khusus untuk pengecekan ulang f. Pasien diingatkan kapan kembali periksa g. Pasien Pulang

Pasien Baru : 45 menit

Pasien Lama : 15 Menit

 


Tidak dipungut biaya

Pengobatan Pasien Kusta Baru dan Lama

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085648273411

b.    Telepon Puskesmas : (0358) 326409

c.     Email : sawahanpkm@gmail.com

d.    Instagram : @pkm_sawahan

e.    Kotak Saran dan Pengaduan

Langsung ke Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085648273411

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Kusta"