Pelayanan Rujukan Gawat Darurat

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  • Pelayanan Rujukan Gawat Darurat
    1. Pasien datang ke Ruang UGD, dilakukan triage atau pemilahan pasien sesuai kondisi pasien
    2. Dilakukan stabilisasi pasien dengan cara melakukan tindakan sesuai kondisi pasien
    3. Jika pasien sudah stabil, petugas memberikan informasi tentang kondisi pasien dan lembar persetujuan rujukan kepada keluarga pasien
    4. Petugas mencari tempat rujukan melalui telepon
    5. Jika pasien umum : 1) Keluarga menyelesaikan administrasi 2) Persiapan keluarga pendamping untuk ikut merujuk 3) Pasien dirujuk didampingi oleh keluarga dan petugas
    6. Jika pasien BPJS : 1) Persiapan keluarga pendamping untuk ikut merujuk 2) Pasien dirujuk didampingi oleh keluarga dan petugas

1.   Triage dan stabilisasi pasien 30 menit

2.   Proses rujukan 30 menit

 


1.   BPJS : Gratis

2.   Umum :

Penggunaan Ambulan/ Pusling dengan jarak tempuh 5 (lima) km pertama : Rp. 100.000,-

Penggunaan Ambulan/ Pusling dengan jarak tempuh 1 (satu) km selanjutnya : Rp. 10.000,-/km

Akomodasi Pendamping Dalam Daerah :

Dokter Rp.70.000,-, Paramedis : Rp. 70.000,-

Akomodasi Pendamping Luar daerah < 100>

Dokter Rp.350.000,-, Paramedis : Rp. 350.000,-

Akomodasi Pendamping Luar daerah > 100 km :

Dokter Rp.410.000,-, Paramedis : Rp. 410.000,-


Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Kertosono, Jl. dr. Soetomo No. 36 Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Kode Pos 64311, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.   Website : pkm-kertosono.nganjukkab.go.id

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081234608827

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 553859

d.   Email : pkmkertosono@gmail.com

e.    Facebook : Puskesmas Kertosono

f.     Instagram : puskesmaskertosono

g.    Tik Tok : @puskesmas.kertosono

h.   Kotak Saran dan Pengaduan

i.     Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Gawat Darurat"