1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit 2. Bebat Mata : 10 menit 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit 4. Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit 6. Perawatan luka : Ø < 5cm> 7. Pemasangan Ransel Verban : 10 menit 8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : 5 menit 9. Tonometri : 5 menit 10. Pemasangan kateter : 15 menit 11. Pelepasan kateter : 15 menit 12. Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit 13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit 14. Injeksi per infus : 5 menit
|
BPJS : Gratis Umum : a. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,- b. Bebat Mata : Rp. 10.000,- c. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,- d. Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,- e. Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,- f. Perawatan luka : Ø < 5cm> g. Pemasangan Ransel Verban : Rp. 15.000,- h. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : Rp. 20.000,- i. Tonometri : Rp. 10.000,- j. Pemasangan kateter : Rp. 30.000,- k. Pelepasan kateter : Rp. 25.000,- l. Pemasangan Oksigen elektrik : Rp. 30.000,- m. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : Rp. 15.000,- n. Injeksi per infus : Rp. 5.000,-
|
Pelayanan Tindakan Medis Ringan
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Kertosono, Jl. dr. Soetomo No. 36 Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, Kode Pos 64311, atau 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. Website : pkm-kertosono.nganjukkab.go.id b. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 081234608827 c. Telepon Puskesmas : (0358) 553859 d. Email : pkmkertosono@gmail.com e. Facebook : Puskesmas Kertosono f. Instagram : puskesmaskertosono g. Tik Tok : @puskesmas.kertosono h. Kotak Saran dan Pengaduan i. Langsung ke Petugas 3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan : a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store