Perpustakaan

No. SK: 31.2 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN STATISTI

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Pasuruan Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dII).
  • Layanan Online
    1. Email pengguna layanan sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS.

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Pasuruan.
  2. Pengguna layanan menemui resepsionis dan menyerahkan kartu identitas ke resepsionis.
  3. Pengguna mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: Pengguna layanan masuk ke ruang PST menemui petugas piket layanan Pengguna layanan menyampaikan publikasi yang dicari ke petugas piket Petugas piket membantu mencarikan publikasi yang diminta oleh pengguna layanan
  5. Pengguna layanan mengambil kartu identitas di resepsionis kemudian pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Kotak saran dan pengaduan di resepsionis

http://s.bps.go.id/3514_Pengaduan atau http://lapor.go.id

email: bps3514@bps.go.id

WA: 0812-9090-3514


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081290003514