Rawat Jalan - Loket

No. SK: 440/061/BR/AKR/KEP/2023

  1. Membawa KTP atau KARTU BPJS/KIS

  1. Pasien Datang
  2. Skrining Pasien
  3. Pasien Gawat Darurat / Tidak
  4. Pasien mengambil Nomor Antrian
  5. Proses Pendafataran

a. Senin : Jam 07.30 – 11.00

b. Selasa : Jam 07.30 – 11.00

c. Rabu : Jam 07.30 – 11.00

d. Kamis : Jam 07.30 – 11.00

e. Jum’at : Jam 07.30 – 10.00

f. Sabtu : Jam 07.30 – 10.30

  1. Jika Pasien BPJS/KIS Faskes Tingkat I di Puskesmas Berbek (Gratis)
  2. Jika Pasien Umum (Rp 10.000)

Rawat Jalan - Loket

Melalui Kotak Saran, Direct Massage (DM) Instagram (@puskesmas.berbek) dan WhatsApp (085336175350)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan - Loket"