Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut
  3. Fotokopi akta kematian surat keterangan kematian atau dokumen sejenis bagi Perubahan Data menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  4. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

  1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui a Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan 1 mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan 2 mengunggah salinan digital dokumen pendukung atau b Contact center dan atau saluran tertentu lainnya dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  2. c Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b 1 kepada Wajib Pajak diberikan BPE dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 2 permohonan dianggap tidak diajukan dan a Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a atau b pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
  3. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan a mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan b melampirkan dokumen pendukung
  4. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b Kepala KPP atau KP2KP 1 dalam hal permohonan memenuhi ketentuan menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak atau 2 dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan a mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung untuk permohonan yang disampaikan secara langsung atau b mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan untuk permohonan yang disampaikan melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

1 Hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store