Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 lima hari kerja setelah diterbitkan BPS Berdasarkan tembusan Surat Pindah Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan atau SPPKP paling lambat 1 satu hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama KPP Baru mengirimkan SKT dan atau SPPKP paling lambat 1 satu hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama
Tidak dipungut biaya
KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store