Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain

  1. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah upload salinan digital softcopy dokumen pendukung pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak
  2. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf 1, kepada Wajib Pajak diberikan BPE dalam hal permohonan memenuhi ketentuan atau permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan
  3. Permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung menyampaikan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung ke KPP Lama KPP Baru atau KP2KP Baru atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru
  4. berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud diatas, Kepala KPP Lama KPP Baru atau KP2KP Baru dalam hal permohonan memenuhi ketentuan menerbitkan dan menyampaikan BPS kepada Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, atau mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan untuk permohonan yang disampaikan melalui pos perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 lima hari kerja setelah diterbitkan BPS Berdasarkan tembusan Surat Pindah Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan atau SPPKP paling lambat 1 satu hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah Surat Pencabutan SKT dan atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama KPP Baru mengirimkan SKT dan atau SPPKP paling lambat 1 satu hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama

Tidak dipungut biaya

KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store