1 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan atau ketentuan ataumenolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan atau ketentuan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store