Pelayanan Legalisir SKL/Ijazah/STTB/Danem

No. SK: 421 / 147/ 2024

  1. Membawa Ijazah,SKL,STTB Asli ke sekolah asal
  2. Membawa fotocopy Ijazah,SKL,STTB yang akan di legalisir oleh sekolah

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan memeriksa kelengkapan dokumen seperti fotocopy IJAZAH/STTB/SKHUN/DANEM
  3. Jika Dokumen tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Setelah petugas layanan memeriksa dokumen dan dinyatakan dokumen lengkap dan benar maka selanjutnya petugas layanan melegalisir fotocopy Ijazah/STTB, Danem,SKHU dan di tandatangani kepada kepala sekolah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan legalisir Ijazah/STTB/Danem,SKHU

1. Datang Langsung ke SD Negeri 085115

2. Facebook: Sdkotbar Sibolga

3.Ke email : sdn_085115@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store