Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pengaktifan kembali sebagai Wajib Pajak Non Efektif
  2. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa 1 Aplikasi Registrasi 2 contact center dan atau 3 saluran tertentu lainnya
  3. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif secara tertulis dapat disampaikan 1 secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP atau 2 melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store