Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pengukuhan PKP

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP SKT dan atau SPPKP karena hilang rusak atau alasan lain pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Kecuali permintaan kembali atas Kartu NPWP SKT dan atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP
  2. Permintaan kembali atas Kartu NPWP SKT dan atau SKPPKP dapat diajukan 1 secara elektronik 2 secara langsung atau 3 melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

1 hari kerja setelah BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store