Aktivasi EFIN

  1. Formulir Permohonan EFIN
  2. Dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan kartu NPWP
  4. Menyampaikan alamat email aktif bukan merupakan alamat email temporer yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  5. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan
  7. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus
  8. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan
  9. Menyampaikan alamat email aktif bukan merupakan alamat email temporer pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  10. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN ke KPP KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya
  11. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  12. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
  13. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri
  14. Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus
  15. Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang
  16. Menyampaikan alamat email aktif bukan merupakan alamat email temporer pengurus yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  17. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara
  18. Mengisi menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung ke KPP KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya
  19. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara
  20. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP
  21. Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara
  22. Menyampaikan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

Pada saat WP datang langsung ke KPP KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya untuk mengajukan permohonan

Tidak dipungut biaya

EFIN yang Aktif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store