Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak PKP

  1. Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan 1 bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP 2 paling lama 3 tiga bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan atau 3 setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
  2. Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak 1 pada Aplikasi Registrasi atau 2 secara tertulis dan menyampaikan a secara langsung b melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau c melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Pengusaha

10 hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atautanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store