Surat Kuasa Khusus

  1. Surat kuasa khusus dari Wajib Pajak
  2. Dokumen lampiran sebagai Kuasa Khusus

  1. Layanan ini terkait dengan penyampaian surat kuasa khusus oleh Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan
  2. Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan 1 sebelum pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan atau 2 bersamaan dengan pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan

-

Tidak dipungut biaya

-

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store