6 Bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuban Pengusaba Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 satu bulan setelah jangka waktu berakhir
Tidak dipungut biaya
Surat pencabutan pengukuhan PKP dan berita acara pencabutan pengukuhan PKP atau surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store