Pelayanan bantuan program indonesia pintar (PIP)

No. SK: 421 / 147/ 2024

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Orangtua
  3. Buku Rekening Tabungan
  4. Rapor
  5. Surat penerima bantuan siswa miskin dari sekolah
  6. Bukti menerima bantuan/surat tidak mampu dari kelurahan

  1. Pemohon orangtua siswa datang langsung ke SDN 085115 sibolga membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  2. Petugas pelayanan memasukkan nomor KIP siswa kedata dapodik sekolah dengan benar dan lengkap
  3. Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota sibolga memantau sekolah dalam memutahirkan data siswa penerima PIP
  4. Kemendikbud menetapkan SK nama siswa penerima dana PIP dan menginformasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota sibolga
  5. Bank membuat rekening atas nama siswa penerima PIP dan mentransfer dana ke rekening siswa
  6. Bank membuat rekening atas nama siswa penerima PIP dan mentransfer dana ke rekening siswa
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota sibolga menyampaikan informasi SK nama siswa penerima PIP kepada pihak sekolah
  8. Petugas pelayanan/sekolah menginformasikan kepada siswa penerima PIP bahwa dana siap untuk di ambil
  9. Pemohon/orangtua siswa mengambil dana PIP melalui bank untuk keperluan sekolah

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PIP SD 085115

1. Datang Langsung ke SD Negeri 085115

2. Facebook: Sdkotbar Sibolga

3.Ke email : sdn_085115@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store